oleh

Penetapan Tersangka Roy Suryo DKK adalah pelanggaran Hukum dan HAM, Konsitusi dan Keadilan

-Artikel-229 Dilihat

Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifa, Eggie Sujana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Rohyani dan Rustam Effendi secara hukum tidak sah dan juga berpotensi langgar HAM.

Eggie Sujana, Damai Hari Lubis dan Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadilah adalah Advokat yang punya hak imunitas dan di lindungi UU dalam menjalankan praktek sebagai penegakkan Hukum dalam mendampingi Klien nya baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Demikian juga Rustam Effendi punya hak berbicara dan berpendapat yang di lindungi oleh konsitusi.

Baca Juga  KOPERASI DESA MERAH PUTIH Fondasi Baru Ekonomi Kerakyatan dari Desa untuk Indonesia

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa adalah selain akademisi, dan pakar adalah Ahli yang dilindungi juga oleh Undang-undang.

Buku yang di tulis oleh ROY DKK (RRT) seperti: Jokowi White’s Paper adalah karya jurnalistik dan Karya Ilmiah yang dilindungi UU. Kepolisian tidak berwenang untuk menilai sebuah karya Ilmiah dan jurnalistik. Demikian juga buku yang di tulis oleh Rizal Fadilah dan rekan.

Baca Juga  Dari Katolik ke Mualaf IPB! Inilah Kisah Perjalanan Spiritual Felix Siauw, Pendakwah Tionghoa yang Kini Jadi Panutan Milenial

Jika sampai saat ini status tersangka terhadap Roy Suryo DKK termasuk Eggie, Damai Hari Lubis dll tetap di paksakan – maka itu bukti kuat – Polisi langgar Hukum, HAM dan Konsitusi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *