Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifa, Eggie Sujana, Damai Hari Lubis, Rizal Fadilah, Kurnia Tri Rohyani dan Rustam Effendi secara hukum tidak sah dan juga berpotensi langgar HAM.
Eggie Sujana, Damai Hari Lubis dan Kurnia Tri Rohyani, Rizal Fadilah adalah Advokat yang punya hak imunitas dan di lindungi UU dalam menjalankan praktek sebagai penegakkan Hukum dalam mendampingi Klien nya baik di Pengadilan maupun di luar Pengadilan. Demikian juga Rustam Effendi punya hak berbicara dan berpendapat yang di lindungi oleh konsitusi.
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa adalah selain akademisi, dan pakar adalah Ahli yang dilindungi juga oleh Undang-undang.
Buku yang di tulis oleh ROY DKK (RRT) seperti: Jokowi White’s Paper adalah karya jurnalistik dan Karya Ilmiah yang dilindungi UU. Kepolisian tidak berwenang untuk menilai sebuah karya Ilmiah dan jurnalistik. Demikian juga buku yang di tulis oleh Rizal Fadilah dan rekan.
Jika sampai saat ini status tersangka terhadap Roy Suryo DKK termasuk Eggie, Damai Hari Lubis dll tetap di paksakan – maka itu bukti kuat – Polisi langgar Hukum, HAM dan Konsitusi.









Komentar