oleh

Meski coba ditunjukkan di Gelar Perkara Khusus, Tetap saja “Ijazah” 99,9% Palsu

-OPINI-1196 Dilihat

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes

Sebenarnya saya sudah tidak perlu lagi menuliskan soal ini, sebab selain peristiwa Gelar Perkara Khusus (GPK)-nya sudah hampir seminggu berlalu (Senin, 15/12/2025 silam) dilaksanakan di Polda Metro Jaya (PMJ) dalam beberapa Live Dialog di TV mainstream (Rakyat Bersuara iNews Selasa 16/12/2025, Indonesia Kita GarudaTV dan Head-to-Head CNN 17/12/2025 serta Sapa Malam KompasTV 18/12/2025) bahkan beberapa PodCast seperti SentanaTV dan Madilog ForumTV, hal inipun sudah saya bahas secara lesan.

Namun sampai saat artikel ini ditulis, Minggu 21/12/2025, masih sangat banyak pertanyaan diajukan ke saya baik melalui Japri WhatsApp (WA) maupun Call langsung, dimana intinya ingin memperoleh penegasan mengapa Saya, Dr Rismon dan dr Tifa khususnya, serta para kuasa hukum kami yang masih berpenglihatan normal umumnya, alias “mata dan hatinya tidak tertutup sesuatu”, sepakat menyatakan bahwa “selembar kertas” yang maksudnya akan dipaksakan sebagai “Ijazah” pada kenyatannya secara teknis tetap terbukti 99,9% palsu.

Jelasnya secara teknis, selembar kertas yang masih dalam Map berlapis plastik (dan tidak dibuka samasekali, alias kertas tersebut tidak dikeluarkan dari plastiknya) tidak bisa dikatakan “sudah diperiksa apalagi diteliti / dianalisa teknis” karena memang tidak dipegang apalagi sampai diiraba. Harus diketahui oleh masyarakat Indonesia, atas syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh PMJ, semua peserta dalam GPK minggu lalu hanya maksimal diperbolehkan melihat dengan indra penglihatan biologis (alias mata) saja, tanpa satupun alat bantu apapun, Terwelu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *