Malik juga mempertanyakan keberadaan dokumen FS yang disebut-sebut oleh Gubernur. Menurutnya, dalam kaidah penyusunan studi kelayakan, seharusnya ada proses sosialisasi dan diseminasi kepada publik, termasuk melibatkan akademisi, LSM, dan pemangku kepentingan lainnya. “Lucu, tidak ada satu dokumen pun yang disampaikan ke publik, tapi kami disuruh membaca. Apa yang mau dibaca? FS siluman?” sindirnya.
Lebih jauh, Malik menyebut bahwa FS yang dimaksud Gubernur lebih mirip “Foya Seliba”, istilah lokal yang berarti proyek foya-foya yang diputar ulang tanpa substansi. Ia menegaskan bahwa tanpa kejelasan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), dan keterlibatan publik, proyek ini berpotensi menjadi bencana tata ruang dan lingkungan.
“FS bukan sekadar cetak biru teknis. Ia harus menjawab siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau itu tidak ada, maka ini hanya proyek ambisius yang mengabaikan suara rakyat,” tegas Malik.








Komentar