oleh

Polemik Keterlibatan Sherly Tjoanda di PT. Karya Wijaya, AR.Fabanyo : Sherly Pemilik Mutlak, Kepemilikan Saham Hanya Kamuflase.

-HEADLINE-800 Dilihat

Kasus ini menjadi cerminan nyata bagaimana praktik-praktik yang tidak transparan dapat menggerus nilai-nilai demokrasi dan keadilan dalam pemerintahan. Dalam sistem demokratis yang sehat, setiap aktor yang terlibat dalam pengambilan kebijakan publik harus bebas dari konflik kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ketika seorang pemilik perusahaan memiliki kedekatan atau bahkan keterlibatan dalam proses-proses pengambilan keputusan publik, maka integritas sistem pemerintahan menjadi taruhannya.

Baca Juga  Legislator PKS di Komisi XII Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemenang Lelang Proyek Geothermal Talaga Rano, Hal- Bar.

Konflik kepentingan, jika dibiarkan, dapat membuka celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dalam konteks ini, keterlibatan Sherly Tjoanda di PT. Karya Wijaya harus ditelusuri lebih jauh, terutama jika perusahaan tersebut memiliki hubungan kerja sama atau kontrak dengan pemerintah daerah.

Seruan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

Baca Juga  Malut Tidak Menuntut Merdeka, Tapi Tambah Kursi DPR RI : Akademisi Kritik Keadilan Representasi Pusat

Berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk lembaga pemantau kebijakan publik, mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap struktur kepemilikan dan aktivitas bisnis PT. Karya Wijaya. Tujuannya bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga  IPM Maluku Utara Naik Tipis, Ekonom UMMU Kritik Arah Belanja Rp3,5 Triliun APBD 2025

“Pemerintahan yang demokratis harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Jika ada indikasi konflik kepentingan, maka harus segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif,” ujar Muslim Arbi, pengamat kebijakan publik dalam sebuah kesempatan lain dengan media ini sebelumnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *