oleh

Gubernur Sherly Tahan DBH, Kabupaten dan Kota Merana.

-OPINI-546 Dilihat

DBH bukanlah hibah atau bantuan belas kasihan dari pemerintah provinsi. Ia adalah hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota atas pendapatan negara yang bersumber dari wilayah mereka. Menahan DBH sama saja dengan menahan nafas pembangunan. Bagaimana mungkin daerah bisa membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, atau menciptakan lapangan kerja jika sumber pembiayaannya justru ditahan oleh otoritas yang seharusnya menjadi mitra dalam pembangunan?

Lebih ironis lagi, penahanan DBH ini justru terjadi di tengah ketimpangan fiskal yang masih tinggi antar-daerah. Ketika delapan kabupaten/kota di Maluku Utara tidak menerima DBH mereka, maka yang terjadi adalah pembiaran terhadap ketimpangan pembangunan. Pemerintah provinsi seolah lupa bahwa peran mereka bukan hanya sebagai pengelola anggaran, tetapi juga sebagai fasilitator keadilan fiskal dan pemerataan pembangunan.

Kebijakan menahan DBH ini mencerminkan lemahnya komitmen terhadap semangat otonomi daerah. Ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi persoalan moral dan politik. Pemerintah provinsi harus menyadari bahwa keterlambatan atau penahanan DBH bukan hanya menghambat pembangunan, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *