oleh

Gubernur Sherly Tahan DBH, Kabupaten dan Kota Merana.

-OPINI-539 Dilihat

Oleh : Dr.Muammil Sunan

Pembangunan daerah seharusnya menjadi manifestasi nyata dari otonomi yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengelola wilayahnya secara mandiri, sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal. Dalam kerangka ini, desentralisasi fiskal menjadi instrumen penting yang memungkinkan daerah mengakses sumber daya keuangan secara adil dan proporsional. Namun, realitas di lapangan sering kali jauh dari harapan. Salah satu contoh nyata adalah tertahannya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara kepada delapan kabupaten/kota yang menjadi hak mereka.

Desentralisasi fiskal bukan sekadar jargon administratif. Ia adalah bentuk kepercayaan negara kepada daerah untuk mengelola keuangannya sendiri demi kesejahteraan masyarakat. Dana transfer ke daerah, termasuk DBH, merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan, terutama bagi daerah yang masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah. Ketika dana ini tidak disalurkan tepat waktu, maka yang dikorbankan bukan hanya program pembangunan, tetapi juga hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang layak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *