Ternate, 2025 — Pembangunan di delapan kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara terancam stagnan akibat belum disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi.Keterlambatan ini dinilai sangat mengganggu jalannya program pembangunan dan pelayanan publik di daerah, terutama di tengah rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membuat pemerintah kabupaten/kota sangat bergantung pada transfer dana dari pusat dan provinsi.Dr. Muammil Sunan, ekonom dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menilai keterlambatan penyaluran DBH ini sebagai bentuk ketidakadilan fiskal yang berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antar wilayah di Maluku Utara.
“DBH adalah hak konstitusional pemerintah kabupaten/kota. Menahannya sama saja dengan menghambat pembangunan dan memperlambat pelayanan publik. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut kesejahteraan masyarakat,” tegas Dr. Muammil saat diwawancarai, Jumat, 28/11/2025.
Selain itu, Muammil juga mempertanykan nuansa pencairan DBH yang tidak adil dimana ada daerah yang telah dicairkan DBH 100% sementara daerah-daerah lainya dicicil.
”Ada daeeah seperti Hal-Bar yang telah dicairkan DBH 100% sementara seperti Ternate dan Hal-Sel baru di cicil 25% dari total 100 miliar DBH Hal-Sel”ungkap di dengan nada tanya.










Komentar