Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly, yang menahan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten dan kota di wilayahnya, bukan hanya mencederai prinsip keadilan fiskal, tetapi juga menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi dan kedudukan DBH dalam sistem keuangan negara.
Perlu ditegaskan kembali: DBH bukan milik Gubernur. DBH adalah hak konstitusional pemerintah kabupaten dan kota yang telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
DBH bukanlah dana hibah atau bantuan yang bisa ditahan atau diberikan atas dasar suka atau tidak suka. Dana ini merupakan bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari penerimaan negara, seperti pajak dan sumber daya alam, yang wajib dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang telah ditentukan. Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi hanya berperan sebagai perantara administratif bukan pemilik dana.














Komentar