Erick menambahkan bahwa korban sudah bersabar menunggu pengembalian dana sejak sekitar tahun 2020, setelah terlapor sempat berjanji akan mengembalikannya. Namun hingga kini, pelaku tidak menunjukkan itikad baik bahkan cenderung menghindar.
Saat ini, laporan korban telah diterima oleh pihak kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Pihak kuasa hukum berharap agar kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi, khususnya bila melibatkan pihak yang belum jelas kredibilitas dan legalitas usahanya. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar, apalagi jika menyangkut jumlah dana yang besar. Jika merasa dirugikan, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tutup Erick.
Komentar