oleh

Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

-HEADLINE-476 Dilihat

Said menandaskan bahwa meskipun Bupati Hal-Teng tak memiliki kewenangan terhadap penerbitan atau pencabutan IUP namun pelanggaran UU dan danpak buruk yang menimpa masyarakat dari aktivitas tambang mengharuskan Bupati bersikap tegas sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan perlindungan rakyatnya.

”Tidak ada alasan bagi Bupati Hal-Teng untuk diam karena tidak memiliki kewenangan sebab Bupati wajib bersikap terhadap sebuah keputusan yang melanggar konstitusi dan wajib melindungi rakyatnya”tukas dia.

Baca Juga  SALUT ! Bantai Dewa United, MU di Puncak Klasemen, Hendri Soesilo Tak Mau Jumawa.

Oleh karena itu “Kalau tidak bersikap apapun atau diam maka rakyat patut curiga ada apa dengan Bupati Ikram Sangadji di balik bertahannya 7 IUP itu”pungkasnya.

Sementara Ikram Sangadji, Bupati Hamahera Tengah yang dikomfirmasikan hal ini tidak menanggapinya(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *