TERNATE– Ketua DPW Partai Umat Maluku Utara, Abdu Rahim Fabanyo, melontarkan kritik tajam terhadap pendapat ekonom Universitas Khairun (Unkhair), Mukhtar Adam, yang sebelumnya membela kebijakan efisiensi anggaran ala Gubernur Sherly Tjoanda. Dalam pernyataannya, AbduRahim menyebut Mukhtar telah keliru total dalam memahami mekanisme hukum penganggaran daerah.
“APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, dan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Yang bisa mengubah UU adalah UU, dan yang bisa mengubah Perda adalah Perda. Bukan Pergub,” tegas AbduRahim dalam Penyataan tanggapannya terhadap pandangan Mukhtar Adam di media sosial Faccebook yang di posting dalam media ini.
Menurut mantan anggota DPRD Maluku Utara itu, pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 dan 12 Tahun 2024 yang dilakukan oleh Gubernur Sherly adalah langkah ilegal dan inkonstitusional.
Komentar