JAKARTA—Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menerbitkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) yakni Nomor 10 dan Nomor 12 terkait pergeseran anggaran, menuai kritik tajam dan memicu polemik di berbagai kalangan.
Sejumlah pihak mulai dari anggota DPRD Malut, akademisi, pimpinan partai politik, hingga aktivis menilai penerbitan kedua Pergub itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Pasalnya, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) semestinya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme legislatif, bukan melalui keputusan sepihak kepala daerah.
Aktivis senior dan pemerhati demokrasi asal Maluku Utara, Muslim Arbi, menilai kedua Pergub tersebut merupakan bentuk “pembegalan”* terhadap Perda.
Komentar