oleh

Muslim Arbi: Secara Konstitusional, Gubernur Sherly Berpotensi Dimakzulkan Akibat “Membegal” Perda

-HEADLINE-582 Dilihat

JAKARTA—Kebijakan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang menerbitkan dua Peraturan Gubernur (Pergub) yakni Nomor 10 dan Nomor 12 terkait pergeseran anggaran, menuai kritik tajam dan memicu polemik di berbagai kalangan.

Sejumlah pihak mulai dari anggota DPRD Malut, akademisi, pimpinan partai politik, hingga aktivis menilai penerbitan kedua Pergub itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Pasalnya, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) semestinya hanya dapat dilakukan melalui mekanisme legislatif, bukan melalui keputusan sepihak kepala daerah.

Baca Juga  IMS Terpilih Aklamsi Ketua DPK Kosgoro 1957 Periode 2025-2030, Kini Tara Ikram Tara “Asek”

Aktivis senior dan pemerhati demokrasi asal Maluku Utara, Muslim Arbi, menilai kedua Pergub tersebut merupakan bentuk “pembegalan”* terhadap Perda.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *