Said menandaskan bahwa meskipun Bupati Hal-Teng tak memiliki kewenangan terhadap penerbitan atau pencabutan IUP namun pelanggaran UU dan danpak buruk yang menimpa masyarakat dari aktivitas tambang mengharuskan Bupati bersikap tegas sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan perlindungan rakyatnya.
”Tidak ada alasan bagi Bupati Hal-Teng untuk diam karena tidak memiliki kewenangan sebab Bupati wajib bersikap terhadap sebuah keputusan yang melanggar konstitusi dan wajib melindungi rakyatnya”tukas dia.
Oleh karena itu “Kalau tidak bersikap apapun atau diam maka rakyat patut curiga ada apa dengan Bupati Ikram Sangadji di balik bertahannya 7 IUP itu”pungkasnya.
Sementara Ikram Sangadji, Bupati Hamahera Tengah yang dikomfirmasikan hal ini tidak menanggapinya(***)
Komentar