oleh

ID, Pejabat Tinggi di Pemkot Tikep Ini Dilaporkan ke Kejati Malut Atas Dugaan Korupsi Rp.10.357.988.000 milyar

-HUKUM-3685 Dilihat

Dia menggarisbawahi pula bahwa pengembalian uang dugaan korupsi tidak serta merta menghilangkan dugaan kasus korupsi yang telah terjadi.
“bahwa pasal 4 Undang-Undang Tipikor menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pidana, sehingga proses hukum tetap berjalan jika ditemukan bukti awal”pungkasnya.

Sementara itu, ID, pejabat tinggi birokrasi di pemkot Tikep yang dikomfirmasi media ini tidak menanggapinya.Pesan Komfirmasi yang dilayangkan media ini ke nomor whatssap nya tidak digubris(***)

Baca Juga  Aktivis dan Akademisi/Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kasus Korupsi di Pemkot Tikep, Desak Kejati Malut Segera Proses.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *