TERNATE, maluttv.com — Status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang diklaim Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kembali memicu perdebatan publik. Menyikapi itu, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara, Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., turun tangan menyerukan agar polemik dihentikan dan kepemilikan GKR dikukuhkan sebagai milik Pemerintah Kota Ternate.”Hentikan narasi yang memicu perdebatan publik tak berujung karena mengganggu suasana kebatinan pemilik serta pendukung klub MU United,” tegas Hendra, menyoroti dampak kompetisi politik atas fasilitas olahraga yang kini menjadi base camp tim kebanggaan masyarakat Maluku Utara.
Hendra meminta kedua belah pihak — Pemda Halmahera Barat dan Pemkot Ternate — menelaah secara rinci Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2003 sebagai dasar hukum penyelesaian status aset pasca‑pemekaran. Ia menjelaskan bahwa tidak semua aset kabupaten induk otomatis berpindah kepemilikan hanya karena perubahan nama dan pemekaran pemerintahan.
“Persoalannya adalah, ketika diterapkannya UU No.1/2003, apakah pengelolaan aset peninggalan kabupaten Maluku Utara ikut diserahkan seluruhnya kepada kabupaten Halmahera Barat? Inilah yang pertama harus kita pahami dulu secara hukum,” ujarnya.
Menurut Hendra, banyak aset strategis yang tetap terkait dengan Kota Ternate, termasuk GKR. Ia mencontohkan sejumlah bangunan pemerintahan yang status legalnya tidak terang, dan mendorong penyelidikan administratif terhadap proses penyerahan aset pada masa pemekaran. “Jika tidak ada proses penyerahan aset, maka tidak serta‑merta barang itu menjadi milik Pemda Halbar,” jelasnya.













Komentar