oleh

Catatan Redaksi PU : Jangan Biarkan Nyala GKR Padam Lagi

-Editorial-107 Dilihat

Noris Tes yang dikutip pernyataannya di media Ketik.Com dalam tajuk “Menyelamatkan Gelora Kieraha, Menuntaskan Polemik Aset demi Sepak Bola Maluku Utara”menandaskan bahwa secara hukum persoalan ini sejatinya tak perlu terjadi. Untuk itu, Noris menjabarkan aturan terkait kepemilikan aset tersebut:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemekaran Daerah menegaskan, seluruh aset kabupaten induk yang berada di wilayah kabupaten/kota baru wajib diserahkan.

Baca Juga  Editorial : Momotret Komitmen Bupati Hal-Sel Menjaga Napas Budaya

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 memperkuat aturan itu: Pasal 24 mewajibkan pengalihan aset, sementara Pasal 33 memberikan tenggat maksimal lima tahun pasca peresmian daerah baru.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001 bahkan lebih lugas: semua barang milik daerah yang terletak di wilayah pemekaran otomatis menjadi milik daerah baru, termasuk tanah, bangunan, hingga dokumen administrasi.

Baca Juga  Ulasan Redaksi : Memotret Langkah Strategis Bupati Bassam Kasuba MoU Dengan IPDN

“Kalau kita bicara aturan, Jelas bahwa, benar secara administrasi aset tersebut pernah tercatat sebagai aset milik Kabupaten Induk Maluku Utara, namun ketentuan telah mengatur peralihan aset pasca Undang-undang Pemekaran dan ketentuan lainnya yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *