oleh

MARKAS, SARANKAN KETUA DPRD TIKEP BACA UNDANG-UNDANG

-HEADLINE-1658 Dilihat

“Kami menghargai perbedaan pendapat, namun pernyataan yang meremehkan perjuangan masyarakat untuk DOB Sofifi sangat disayangkan dan tidak berdasar”, kesalnya

Sofifi sebagai ibu kota provinsi tanpa status otonom adalah keganjilan dan anomali tata pemerintahan. Tidak ada preseden seperti ini di Indonesia. Karena itu, perjuangan DOB Sofifi adalah langkah korektif terhadap kekeliruan yang sudah terlalu lama dibiarkan. Masyarakat tidak lagi meminta, mereka menagih hak yang dijanjikan, sebagaimana disebut dalam UU No. 46 Tahun 1999.

Baca Juga  TOK ! APBD Perubahan 2025 Disahkan : Langkah Kongkrit Pemkot Ternate Menuju Akuntabilitas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *