oleh

Soal Issu Inpres 5 ruas Jalan di Hal-Sel, Pemprov Malut dimintai Klarifikasi.

-HEADLINE-280 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Issu pembangunan 5(lima) ruas jalan provinsi di wilayah Kabupaten  Halmahera Selatan yang bersumber dari dana APBN melaui Inpres jalan daerah menggelinding bak bola salju.

Pro kontra mewarnai dalam wacana publik seolah Bupati Hal-Sel sangat berjasa sementara Gubernur Malut abai atas kewajibannya menghadirkan kebutuhan akses jalan yang layak bagi rakyat hal-sel.

Baca Juga  Counter Attack Dr.Ota : Abd.Rahim Fabanyo: Kritik Adalah Tanggung Jawab Moral, Bukan Kepentingan Pribadi

Aktivis memintah Pemprov dalam hal ini Gubernur H.Gani Kasuba atau kepala Dinas PUPR Malut Saifudin Juba memberikan klarifikasi sejauh mana peran mereka dalam Inpres pembangunan jalan provinsi atau IPJP yang disuarakan kencang Bupati Hal-Sel Usman Sidik ini.

Sebab berdasarkan mekanisme, sebagai pemilik aset atas status jalan provinsi,  Inpres jalan Provinsi otomatis hanya ada koordinasi Pemprov dengan pemerintah pusat.

Baca Juga  Ulasan Redaksi PU : DPRD Maluku Utara: Lembaga yang Kehilangan Martabat

“Pemprov harus memberikan klarifikasi apakah mereka Diam karena tidak tahu ada Inpres jalan daerah atau memang tidak ada respons”tanya Safril, aktivis muda ini.

Mantan KADIS PUPR Malut Djafar Ismail mengungkapkan dia dengan Gubernur telah terlibat dalam dua kali rapat yang di gelar Bappenas dan Kementerian PUPR terkait Inpres pembangunan Jalan Daerah khusus jalan Provinsi namun karena Inoresnya belum terbut sehingga Gubernur dan pihaknya belum berkoar -koar di media.

Baca Juga  Sering Mangkir Dari Agenda Strategis Dengan DPRD, Malik Ibrahim : Gubernur Sherly Tjoanda tak Hargai DPRD

”Saya dan pak justru diundang dua kali di forum rapat nasional membahas Inpres jalan daerah khusunya IPJP atau Inpres pembangunan jalan provinsi tapi kami diam karena Inpresnya masih dalam pembahasan alias belum terbit”tukasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *