Junaidi yang pernah menjabat Presiden BEM Universitas Khairun Ternate juga menganggap, bahwa beberpa pihak memang menjadikan UU No. 1 Tahun 2003 sebagai acuan utama untuk membandingkan dasar hukum aspirasi DOB Sofifi. Namun, penting ditegaskan bahwa UU No. 46 Tahun 1999 memiliki kekuatan hukum sebagai lex specialis dalam konteks pembentukan Provinsi Maluku Utara dan wilayah administratifnya, termasuk posisi strategis Sofifi. Dia menyarankan agar Ketua DPRD Tikep kembali membaca UU No.46 Tahun 1999 sebagai ruh DOB Sofifi agar tidak sesat dan menyesatkan dalam memberikan pernyataan.(***)
MARKAS, SARANKAN KETUA DPRD TIKEP BACA UNDANG-UNDANG

Komentar