Pihak lain mengkhawatirkan jika sampai 5 paket APBN ruas jalan provinsi ini hanya sebatas issu, tidak menutup kemungkinan Bupati Usman Sidik hanya kena PHP dari dugaan permainan mafia anggaran yang kerap mengorbankan pejabat lokal dan kontraktor selama ini.Dugaan ini masih harus dibuktikan lebih jelas namun code itu jelas jika belajar dari pengalaman yang sudah-sudah seperti dalam kasus Lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Sengkarut seputar issu 5 paket APBN pembangunan ruas jalan provinsi di Wilayah Kabupaten Hal-sel kian meruncing.
Saling tuding apakah prestasi Bupati Usman Sedik atau bukan kian memanas lintas kubu-kubuan .Terbaru Bupati Usman Sidik dan Tim nya menuding pakar ekonomi Dr.Muamil Sunan gagal paham menanggapi Statemen mantan staf ahli nya itu memintanya untuk tidak mem “bohong” i rakyat lagi.
Apa pasal hingga kisruh tak perlu ini bisa terjadi ? Salah satu nya Bupati Usman Sidik dinilai lemah dalam konsolidasi -koordinasi -tetapi memiliki libido politik tinggi dalam perjuangan kepentingan rakyat.
Beack ground sebagai jurnalis rupanya membentuk watak Usman anti kemapanan dan seperti lupa akan jabatan yang disandang nya kini adalah penghamba konstitusi.
Akibatnya, loby yang dilakukan berkali-kali dengan dalih memperjuangkan kepentingan rakyat pun kandas dan “tapalisi”diujung sepatu Gubernur AGK.
Lihat saja contoh kasus jalan lingkar Obi yang sudah dalam kontrak namun akhirnya dibatalkan karena tidak memenuhi syarat Dokumen lingkungan.
Kasus ini aneh dan terkesan grasak-grusuk alias “gagawan” dalam perencanaanya, karena belakangan diketahui, paket nya sudah teken kontrak itu baru diproses Dokumen lingkunganya ke provinsi Malut sebagai pemilik sah jalan lingkar pulau Obi.Akibat nya Pemprov Malut dalam hal ini PUPR yang belum dalam perencanaan anggaran dan kegiatan pembuatan Dokumen lingkungan itu enggan menandatangani dokumen saat tetiba disodori menandatangani Dokumen lingkungan yang entah dibuat lembaga mana oleh pihak kontraktor.Proyek senilai Ro.38 M ini akhirnya batal.
Diprediksikaikan, manuver baru yang lagi hangat saat ini yakni pembangunan ruas jalan lingkar pulau Obi juga potensial hanya jadi lips services alias pemanis bibir dan Sorga telinga.
Musebabnya, Dokumen lingkungan jalan lingkar Obi konon kabarnya belum juga di kantongi pemerintah pusat sementara mekanismenya masih sama bahwa proyek jalan lingkar Obi harus mengantongi Dokumen lingkungan terlebih dahulu baru di anggarkan bukan dianggarkan dahulu baru dibuat Dokumen lingkungan.Pemprov kabarnya juga belum menganggarkan kegiatan penyusunan Dikumen lingkungan untuk pembangunan jalan lingkar pulau Obi.Jalan lingkar pulau Obi gagal mani.
Potensial nasib gagal juga mengancam 3 paket lainya yakni paket ruas jalan Saketa-Dehepodo, Saketa-Gane dalam, Matutin-Ranga-rangka dan Ranga-Ranga -Gane Dalam karena pada titik lokasi ini sedang dikerjakan Pemprov Malut melalui proyek Multi year.Artinya Pemprov tidak mungkin mengusulkan anggaran baru lagi untuk proyek yang sama alias proyek fiktif.
Padahal, termasuk jalan lingkar pulau Obi, Bupati Usman Sidik Cs telah mengembat-gemborkan bahwa hasil loby Bupati Usman Sidik berhasil mendatangkan peoyek 5 ruas jalan provinsi yang didanai APBN bernilai ratusan milyar rupiah.
Dari sini, political Will alias kemauan politik dan niat baik Bupati Usman Sidik patut kita apresiasi namun patut diingat bahwa kinerja pemerintahan adalah kinerja sistematis atau konstitusional dan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tindak menimbulkan persoalan baru nantinya.Agar manuver politik yahud Bupati Usman Sidik tidak mudah rontok hanya karena bunyi batuk kecil “kokehe-ehem”Gubernur AGK
Faktor koordinasi nampaknya harus dipikirkan kembali agar diperkuat dan selaras dengan etika kerja dalam berperintahan.
Berdasarkan Keterangan Kepala Dinas PU Hal-Sel, Ikbal Hi.Mustafa, 5 ruas jalan provinsi yang dibangun melalui APBN antara lain ;
- Peningkatan ruas jalan Laiwui – Jikotamo – Anggai (panjang 49,5 km) (perkiraan anggaran Rp 148,5 miliar)
- Lingkar Pulau Makian segmen Sabale – Dauri (panjang 36 km) (perkiraan anggaran Rp 108 miliar)
- Pembangunan ruas jalan Jikodolong – Soligi – Wayaloar (panjang 23,3 km) (perkiraan anggaran Rp 167,48 miliar)
- Saketa – Dehepodo (panjang 64 km) (perkiraan anggaran Rp 85,4 miliar)
- Matuting – Ranga Ranga (panjang 30 km) (perkiraan anggaran Rp 88,9 miliar).
Bagi kubu pro Bupati Usman Sidik, 5 paket APBN jalan provinsi adalah buah manis dan prestasi lobi Bupati Hal-Sel sehingga patut diapresiasi.
Kadis PU Ikbal Hi.Mustafa sebagai salah satu narasumber yang menyampaikan perihal 5 paket APBN ini di media Tanda seru.Com menyampaikan”Alhamdulillah lima ruas jalan di Halsel masuk Inpres, termasuk Pulau Makian. Jadi perjuangan Pak Bupati untuk jalan Pulau Makian harus diberikan apresiasi lebih,” ungkapnya,” dikutip dari tanda seru Com, Jumat (3/2).
“Mari kita sama-sama doakan agar Pak Bupati diberikan panjang umur dan kesehatan agar bisa terus memperjuangkan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sedangkan yang terkonotasikan kontra Bupati, 5 paket APBN tidak jelas karena tumpang tindih dengan proyek Multi year Pemprov Malut dan diluar kompetensi Bupati Hal-Sel.
Pihak lain mengkhawatirkan jika sampai 5 paket APBN ruas jalan provinsi ini hanya sebatas issu, tidak menutup kemungkinan Bupati Usman Sidik hanya kena PHP dari dugaan permainan mafia anggaran yang kerap mengorbankan pejabat lokal dan kontraktor selama ini.Dugaan ini masih harus dibuktikan lebih jelas namun code itu jelas jika belajar dari pengalaman yang sudah-sudah seperti dalam kasus Lain yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana duduk perkara kisruh ini, kalangan pakar kebijakan infrastruktur jalan angkat bicara mekanisme kebijakan infrastruktur jalan.
Pandangan Pakar.
Menurut pakar dan sumber of derecord ini, Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, maka jalan umum dikelompokkan sebagai berikut ;Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa.
Lanjut dia, Pengertian dari masing-masing status jalan tersebut adalah sebagai berikut: Jalan Nasional terdiri dari Jalan Arteri Primer dan Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, Jalan Tol dan Jalan Strategis Nasional.
Dari status jalan ini, kewenangan pembangunan berada pada masing-masing level pemerintah.
Komentar