Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA)
JAKARTA ||Tulisan ini di tujukan kepada KOMISI TINGGA HAM PBB.
Hak Menyampaikan Pendapat di jamin oleh Konstitusi. Hak Menyampaikan pendapat adalah Hak Azasi yang di lindungi UU.
Pasal 28 ayat E UUD1945 menyebutkan tentang kebebasan menyampaikan Pendapat. Juga UU no 9 tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hak Menyampaikan pendapat itu digunakan oleh Bambang Tri untuk menulis Dua Buku: JOKOWI UNDERCOVER 1 dan 2.
Komentar