oleh

Ulasan Redaksi : Sofifi: Antara Amanat Konstitusi dan Realitas Administratif yang Mandek

-OPINI-251 Dilihat

Dua dekade lebih sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000, yang menetapkan Sofifi sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku Utara, hingga kini, status administratif Sofifi masih menjadi polemik berkepanjangan.Sebagai ibu kota provinsi yang de jure telah sah, Sofifi justru belum mampu menjalankan peran de facto nya sebagai pusat pemerintahan daerah yang ideal.

Masalah utamanya bukan sekadar soal infrastruktur atau pembangunan, namun berakar pada kebuntuan konstitusional.Sofifi bukan daerah otonom (Kota Madya), melainkan wilayah administratif yang masih berada di bawah kendali Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep). Status ini membuat pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan tata kelola langsung terhadap pembangunan dan pelayanan publik di Sofifi, termasuk air bersih, kebersihan, penerangan, dan perencanaan tata kota.

Baca Juga  Pemecatan Beathor semakin mempertegas Kepalsuan Ijazah Jokowi

Pemekaran DOB Sofifi: Antara Harga Mati dan Ancaman Mati

Bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan kelompok pro-pemekaran, menjadikan Sofifi sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) dalam bentuk Kota Madya adalah langkah yang tak terhindarkan harga mati. Langkah ini diyakini akan membuka ruang bagi peningkatan pelayanan publik, kemandirian fiskal, dan kesinambungan pembangunan sebagai ibu kota provinsi yang sesungguhnya. Namun di sisi lain, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Kesultanan Tidore menolak wacana ini karena dianggap sebagai penghilangan identitas wilayah dan sumber daya yang akan berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah (DAU, PAD), kehilangan kursi DPRD, serta merobek wilayah adat dan historis.

Baca Juga  MENGUGAT RUU DAERAH KEPULAUAN DI NEGARA KEPULAUAN

Situasi ini menciptakan kondisi dilematis, ibarat *mmakan buah simalakama, memekarkan Sofifi berarti melemahkan Tikep, tidak memekarkan berarti membiarkan Sofifi stagnan dalam status abu-abu, tidak mampu tumbuh sebagai ibu kota.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *