oleh

Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

-OPINI-363 Dilihat


Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Ketum TPUA)

JAKARTA ||Tulisan ini di tujukan kepada KOMISI TINGGA HAM PBB.

Hak Menyampaikan Pendapat di jamin oleh Konstitusi. Hak Menyampaikan pendapat adalah Hak Azasi yang di lindungi UU.

Pasal 28 ayat E UUD1945 menyebutkan tentang kebebasan menyampaikan Pendapat. Juga UU no 9 tahun 1998 menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Baca Juga  Catatan Epilog : BUKU "SEJENAK HENING" KARYA DR.H.M.GUNTUR ALTING, M.Si (1)

Hak Menyampaikan pendapat itu digunakan oleh Bambang Tri untuk menulis Dua Buku: JOKOWI UNDERCOVER 1 dan 2.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *