oleh

SAL dan Kebijakan Purbaya Mengelola Brankas Negara

-OPINI-1011 Dilihat

Mukhtar A. Adam/Ekonom Unkhair

Pilihan topik ini, dari hasil bacarita (diskusi) di WAG para pakar hukum, ekonomi, dan lintas keilmuan yang berkumpul dalam satu WAG, pagi ini sahabat Rimawan dosen UGM Yogyakarta, mengirim paparan Awalil Rizky, seorang ekonomi Brught Institute, mengambil topik Asesmen Saldo Anggaran Lebih, yang dipresentasekan di Jakarta, 14 September 2025, menjadi menarik untuk didiskusikan.

Saldo Anggaran Lebih (SAL) sering disebut sebagai “brankas negara”. Data LKPP menunjukkan, pada 2020–2024 nilainya selalu besar mencapai Rp388,11 triliun (2020), turun menjadi Rp337,80 triliun (2021), lalu naik signifikan menjadi Rp478,96 triliun (2022), dan stabil sekitar Rp457,54 triliun pada 2024.

Angka ini cukup besar, walau dalam angka yang cukup besar oleh Awalil mempertanyakan kenapa tidak disajikan dalam Neraca, anga yang cukup besar, akan memunculkan ketidak transparansi dalam pengelolaan keuangan public, karena SAL hanya di sajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang diikuti dengan penjelasan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), namun semuanya di sajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah, sehingga memenuhi unsur transparansi dalam penyajian laporan keuangan, karena laporan keuangan bukan hanya Neraca tapi satu kesatuan yang utuh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *