oleh

SAL dan Kebijakan Purbaya Mengelola Brankas Negara

-OPINI-1012 Dilihat

Penggunaan SAL: Dari Pandemi ke Politik Anggaran.

Padmi Covid-19, memunculkan babak baru pelebaran deficit, melalui Perpu 1/2020, setidaknya menghasilan Saldo Anggaran Lebih (SAL), lalu bagaimana Penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan ? ternyata bervariasi, di Tahun 2020 penggunaan SAL Rp70,64 triliun untuk menutup defisit pandemi COVID-19, tahun 2021 melonjak ke Rp143,96 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sementara 2022–2023 menurun menjadi Rp35 triliun dan Rp56,38 triliun. Pada 2024, SAL tidak digunakan sama sekali, seluruhnya dijaga sebagai buffer menghadapi transisi politik.

Celah Regulasi: UU APBN vs PMK

Di atas kertas regulasi diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa penggunaan SAL, harus melalu persetujuan DPRD yang dicantumkan dalam UU APBN tiap tahun. Namun faktanya, pengaturan lebih rinci sering “dilimpahkan” ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Contoh paling nyata adalah PMK No. 88/2024, yang memberi kewenangan pemerintah menyalurkan pinjaman jangka pendek dari SAL kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, hingga badan hukum lainnya.
Dengan pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur instrumen sebesar ratusan triliun dikelola dengan dasar regulasi teknis setingkat Peraturan Menteri, bukan undang-undang akankah memunculkan problem hukum ? bagaimana pula dengan peran legislative dalam pengawasan, ataukah PMK yang dihasilkan tahun 2024 bagian dari risalah rapat bersama Komisi XI DPR RI atau Badan Anggaran, sehingga selama tahun 2024 tidak memunculkan protes atas pemberlakuan PMK, yang baru muncul Ketika aksi koboi Purbaya mengelontokan 200 T

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *