oleh

Hj.Ike Masita Tunas, S.Sos.M.Si, Ketua PD SP KEP SPSI Prov.Malut Kecam Dugaan Aksi Premanisme TKA

-HEADLINE-2008 Dilihat

“Tindakan itu menurut Ike Masita melanggar hukum karena menghalangi tugas konstitusional dari PUK SP KEP SOSI, pungkasnya(***)

Baca Juga  Catatan Redaksi : Kisruh GKR, Pisau Bermata Dua — Antara Tata Kelola dan Warisan Sepakbola Maluku Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *