oleh

Gubernur Sherly Tak Gubris Putusan Peradilan, Kubu Kristian Wuisan Terpaksa Ajukan Eksekusi Paksa.

-HUKUM-1658 Dilihat

TERNATE—Sengketa hutang piutang antara Kristian Wuisan (Pengusaha) dengan Pemprov Malut kian memanas.Kelalaian Pemprov Malut melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Maluku utara yang telah berkekuatan hukum tetap membuat pihak debitur yakni Kristian Wuisan mengambil langkah tegas.

Pihak Kian, demikian sapaan karibnya melalui kuasa hukumnya Dr.Hendra Karianga, SH.MH terpaksa mengajukan permohonan eksekusi paksa terhadap Pemprov Maluku utara.
“Eksekusi terpaksa harus dilakukan atas kelalaian Pemda Maluku utara yang tidak mau membayar pinjaman terhadap klien kami Kristian Wuisan”ujar Hendra Tegas.

Baca Juga  Pengacara laporkan ex Komisaris utama PT GREEN POWER GROUP Tbk (LABA) Huang Yeping 黄叶平

Hendra menjelaskan langkah tegas yang dilakukan pihaknya karena pihak Pemprov Malut dalam hal ini Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda tak kujung melaksanakan putusan peradilan yang memerintahkan mereka harus membayar pinjaman kepada klienya sebeaar Rp.2 milyar plus ganti rugi sebesar Rp.800.000.000 atau akumulatif Rp,2.800.000.000.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *