oleh

Gubernur Sherly Tak Gubris Putusan Peradilan, Kubu Kristian Wuisan Terpaksa Ajukan Eksekusi Paksa.

-HUKUM-1670 Dilihat

“Putusan pengadilan negeri dengan jelas mengatakan bahwa Pemda Maluku utara itu melakukan pinjaman kepada klien kami Kristian Wuisan 2 milyar ditambah ganti rugi Rp.800 juta itu mereka harus bayar, putusan PN itu kemudian dikuatkan putusan pengadilan Tinggi Maluku utara dan putusan pemgadilan tinggi maluku utara itu telah memiliki kekuatan hukim tetap atau Inkrah”ujar nya menjelaskan duduk perkara sengketa hutang piutang ini.

Baca Juga  Pengacara laporkan ex Komisaris utama PT GREEN POWER GROUP Tbk (LABA) Huang Yeping 黄叶平

Dia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan proses surat menyurat kepada Gubernur Sherly Tjoanda namun sampai batas waktu yang ditentukan dalam amar putusan pengadilan, Gubernur Sherly Tjoanda enggan menanggapinya.Hendra menuding sikap Gubernur Sherly itu tidak menghargai dan tidak menghormati putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai produk hukum yang harus dipatuhi.

“kami telah membuat surat kepada Gubernur Sherly Laos untuk mematuhi putusan pengadilan tersebut tetapi ternyata Gubernur Sherly Laos tidak mengindahkan dan tidak menghormati putusan Pengadilan”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *