oleh

Polisi umumkan alat Bukti. Langgar Peraturan Polri no 6 tahun 2019?

-OPINI-737 Dilihat

Oleh: Muslim Arbi direktur Gerakan perubahan

Bareskrim Polri mengumumkan hasil ijazah Jokowi. Sebagai Ijazah yang Asli. Konpers Bareskrim ini mengundang tanya di mata publik.

Dalam Perkap No 14 tahun 2012, yang telah diganti dengan Peraturan Polri No 6 tahun 2019. Tentang Penyidikan tindak pidana. Oleh karena itu terkait hasil Laboratorium memberikan peran penting sebagai alat bukti yang sah, sebagai mana Pasal 184 KUHAP dalam membantu penyidik, jaksa dan hakim untuk mengungkap kebenaran dalam menjatuhkan putusan.

Baca Juga  Gibran Tersandera

Dengan demikian apa yang di sampaikan oleh Bareskrim itu oleh publik dapat dianggap melanggar peraturan Polri sendiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *