Seharusnya Kepolisian menyerah kan hasil laboratorium soal Ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo itu di bawa ke Pengadilan. Karena saat ini soal Ijazah itu sedang di Gugat di Pengadilan Solo oleh Doktor M Taufik.
Sangat disayangkan polisi mengumumkan hasil Lab Ijazah Jokowi sebagai Asli. Artinya Polisi telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 184 KUHAP terkait alat bukti yang sah, karena wewenang Polisi dalam tindak Pidana adalah membantu menyidik, jaksa dan hakim untuk mengungkapkan kebenaran dalam menjatuhkan putusan.
Berdasarkan konpers soal Ijazah Jokowi dan di umumkan sebagai Asli oleh polisi adalah mengesampingkan dan pelanggaran pasal 184 KUHAP.
Dan tindakan polisi yang terkait dengan konpers ijazah Jokowi. Oleh Bareskrim itu dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak bernilai hukum sama sekali. Ya. Sia-sia belaka.
Komentar