oleh

Polisi umumkan alat Bukti. Langgar Peraturan Polri no 6 tahun 2019?

-OPINI-742 Dilihat

Tentunya, sikap Polri yang berani langgar KUHAP dan Peraturan Polri itu menjadi tanda tanya besar. Ada apa dengan kepolisian saat ini.

Dalam hal konpers Ijazah Jokowi asli ini. Terlihat Polri telah mengambil alih peran dan fungsi Jaksa dan Hakim berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP di atas.

Kalau saja dari sisi hukum Polri sudah tidak dapat diandalkan untuk tegak lurus di atas hukum dan Peraturan yang di produksi oleh Polri sendiri. Polri dapat dianggap sebagai relawan dan buzzer yang pasang badan untuk bela Jokowi sampai titik darah penghabisan.

Baca Juga  Ekonomi Maluku Utara Wajah Pasal 33 UUD

Tentu nya ini menambah daftar panjang kekecewaan Publik yang di pimpinan oleh Sigit saat ini. Maka jangan salahkan publik jika ada suara-suara yang menghendaki Polri di bubar kan. Apakah demikian yang di kehendaki oleh Presiden Prabowo dan Polri sendiri?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *