Tentunya, sikap Polri yang berani langgar KUHAP dan Peraturan Polri itu menjadi tanda tanya besar. Ada apa dengan kepolisian saat ini.
Dalam hal konpers Ijazah Jokowi asli ini. Terlihat Polri telah mengambil alih peran dan fungsi Jaksa dan Hakim berdasarkan pada Pasal 184 KUHAP di atas.
Kalau saja dari sisi hukum Polri sudah tidak dapat diandalkan untuk tegak lurus di atas hukum dan Peraturan yang di produksi oleh Polri sendiri. Polri dapat dianggap sebagai relawan dan buzzer yang pasang badan untuk bela Jokowi sampai titik darah penghabisan.
Tentu nya ini menambah daftar panjang kekecewaan Publik yang di pimpinan oleh Sigit saat ini. Maka jangan salahkan publik jika ada suara-suara yang menghendaki Polri di bubar kan. Apakah demikian yang di kehendaki oleh Presiden Prabowo dan Polri sendiri?
Komentar