oleh

Pemerintahan Sherly-Sarbin Tabrak Perda APBD, Potensial Sanksi Hukum Adimistrasi dan Pidana Menanti

-HEADLINE-1831 Dilihat

SOFIFI—Pemerintahan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe dituding telah melanggar Perda APBD tahun 2025 dalam kebijakan efesiensi anggaran.

Pakar anggaran dan anggota DPRD Malut menuding bahwa kebijakan Pemprov melakukan Pergeseran anggaran pada APBD induk tahun anggaran 2025 lalu disubstitusi menjadi program baru tanpa pembahasan bersama DPRD melanggar konstitusi.

Berdasarkan hasil kajian konstitusi Dapur Redaksi , tindakan sepihak Pemerintahan Sherly-Sarbin yang melanggar Perda berpotensi sanksi hukum baik adimistratif dan pidana.Penggunaan anggaran produk kebijakan pergeseran sepihak Eksekutiv tanpa persetujuan legislativ berpotensi korupsi.

Dalih Pemprov kebijakan dimaksud telah bersandar pada Impres nomor 1 tahun 2025 dan SE Mendagri nomor 900/833/SJ/ tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025 dinilai keliru.Bagi akademisi dan DPRD, Inpres dan Surat Edaran yang bersifat himbauan, tidak bisa menabrak PP dan Perda.

Baca Juga  Boyong 3 Medali Emas dan 1 Perak, Malut Dinobatkan Juara Umum Lomba DMI di FORNAS VIII NTB Tahun 2025.

Farida Djama, anggota Deprov Malutb dari fraksi partai Golkar memvonis Pemprov telah melanggar Perda karena mengubah Perda APBD secara sepihak.

”artinya SE ini sekedar pemberitahuan, sedangkan PP bersifat mengatur untuk dipatuhi, jadi ini hanya soal mengartikan regulasi saja dan menurut saya apa yang dilakukan Pemprov ini sudah mengubah Perda APBD”cetus dia.

Baca Juga  Gibran Tak Mau Salami AHY, Muslim Arbi: Makin Panas Geng Solo Vs Geng Pacitan

Sementara Dr.Azis Hasyim, ekonom dari Unkhair Ternate menyatakan langkah Pemprov keliru.

”Kalau pemahaman seperti Sekprov ini digunakan, buat apa pembahasan dengan DPRD ? Buat apa ada penandatanganan nota kesepahaman tentang struktur APBD ? Kalau semuanya busa diubah Eksekutiv dengan peraturan kepala daeeah atau Perkada””ujar dia tegas dengan nada tanya.

Pendapat lain yang tak kalah kritis juga disampaikan Hi.Is Suaib, Ketua Fraksi PKS.Menurut Ketua DPW PKS Provinsi Maluku utara ini, Sherly-Sarbin sangat kacau dalam menjalankan roda pemerintahan.Is Suaib mengingatkan bahwa DPRD juga memiliki keinginan yang sama untuk memajukan Maluku utara namun tentunya harus dilakukan dengan cara-cara yang sistimatis.Pemprov mestinya melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan yang sifatnya sepihak.

Baca Juga  Heboh ! Rusmin Latara Mendadak Ngustadz Bikin Polemik Ditengah Umat

”Jangan menjalankan roda pemerintahan yang kacau -balau begini.Merasa ada kewenangan lalu melakukan semuanya sepihak tanpa melibatkan Deprov, kita juga punya keinginan yang sama untuk membangun Malut, bukan cuma Pemprov”tukas dia.

Pakar ekonomi dan DPRD menyimpulkan, Pemprov salah menerjemahkan Inores nomor 1 tahun 2025 dan Surat Edaran Mendagri bahwa pergeseran dimaksud kedua aturan itu untuk memperkuat 7 program yang telah ada bukan melahirkan program baru.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *