oleh

Pemerintahan Sherly-Sarbin Tabrak Perda APBD, Potensial Sanksi Hukum Adimistrasi dan Pidana Menanti

-HEADLINE-1795 Dilihat

Sanksi Administratif : Eksekutif yang melanggar Perda dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin.

Sanksi Pidana : Jika pelanggaran Perda juga merupakan tindak pidana, eksekutif dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.

Sanksi Perdata : Eksekutif yang melanggar Perda dapat dikenakan sanksi perdata, seperti gugatan dari masyarakat atau organisasi yang terkena dampak pelanggaran.

Baca Juga  MUI Kota Ternate Telah Gelar Rapat Sikapi Vidio Conten Rusmin Latara, Ini Hasilnya.

Jenis Pelanggaran

Pelanggaran prosedur : Eksekutif yang melanggar prosedur yang diatur dalam Perda, seperti tidak melakukan konsultasi publik atau tidak melakukan evaluasi dampak lingkungan.

Pelanggaran substansi : Eksekutif yang melanggar ketentuan substantif yang diatur dalam Perda, seperti melakukan kegiatan yang dilarang atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Baca Juga  Menanti Putusan MUI Polemik RL, Begini Harapan Aktivis Islam dan Ulama

DPRD: DPRD memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan dapat meminta klarifikasi atau penjelasan dari eksekutif terkait dengan pelanggaran Perda.

Pengadilan : Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili kasus pelanggaran Perda dan menerapkan sanksi hukum yang sesuai.

Institusi penegak hukum : Institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda.(***)

Baca Juga  HEADLINE: Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha Memanas, Pakar Hukum & Mantan DPRD: Hentikan ! Itu Aset dan Ikon Ternate

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *