Sanksi Administratif : Eksekutif yang melanggar Perda dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau pencabutan izin.
Sanksi Pidana : Jika pelanggaran Perda juga merupakan tindak pidana, eksekutif dapat dikenakan sanksi pidana, seperti denda atau penjara.
Sanksi Perdata : Eksekutif yang melanggar Perda dapat dikenakan sanksi perdata, seperti gugatan dari masyarakat atau organisasi yang terkena dampak pelanggaran.
Jenis Pelanggaran
Pelanggaran prosedur : Eksekutif yang melanggar prosedur yang diatur dalam Perda, seperti tidak melakukan konsultasi publik atau tidak melakukan evaluasi dampak lingkungan.
Pelanggaran substansi : Eksekutif yang melanggar ketentuan substantif yang diatur dalam Perda, seperti melakukan kegiatan yang dilarang atau tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Pengawasan dan Penegakan Hukum
DPRD: DPRD memiliki peran pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan dapat meminta klarifikasi atau penjelasan dari eksekutif terkait dengan pelanggaran Perda.
Pengadilan : Pengadilan memiliki kewenangan untuk mengadili kasus pelanggaran Perda dan menerapkan sanksi hukum yang sesuai.
Institusi penegak hukum : Institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, memiliki peran dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda.(***)
Komentar