Setara Law Office dalam press releasenya menilai, Somasi memberikan ultimatum 60 hari sejak 15 Mei hingga 15 Juli 2025, yang dinilai terlalu singkat untuk proses relokasi yang melibatkan ratusan keluarga. Kasus ini sendiri telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian definitif.
Setara Law Office mengidentifikasi beberapa cacat hukum fundamental:
– Somasi kepada orang yang telah meninggal dunia tidak memiliki kekuatan hukum
– Pelanggaran prinsip due process of law dan perlindungan HAM
– Ketidakjelasan status sertifikat tanah dan kemungkinan overlapping claims
– Absennya mediasi konstruktif dalam penyelesaian sengketa
Tim advokat mengusulkan pembentukan Tim Mediasi Lintas Sektoral yang melibatkan BPN, Pemda, dan tokoh masyarakat, serta perlunya verifikasi ulang dokumen kepemilikan tanah dan penyediaan solusi relokasi yang manusiawi.
“Sengketa tanah yang berlarut-larut hanya akan merugikan semua pihak dan mengganggu stabilitas sosial,” tegas Iswan Samma, S.H., Partner Senior Setara Law Office. “Kami mendesak pendekatan restoratif yang mengutamakan dialog dan keadilan bagi semua pihak.”tandasnya
Komentar