“Untuk saat ini kondisi pak ustad (AGK) masih terlalu lemah, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter yang dikirim KPK, disampaikan bahwa beliau (AGK) tetap dirawat inap sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Hairun, Kamis (13/2/2025).
Dengan kondisi yang ada, Hairun bilang penyidik KPK masih pertimbangkan untuk melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
“Kami sampai saat ini belum menerima hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim dokter KPK. Namun informasi terakhir yang kami terima adalah, tim dokter masih mendiskusikan dengan pimpinan KPK terkait hasil dari pemeriksaan tersebut,” tandasnya.(***)
Komentar