oleh

Kewajiban Konsitusional Seorang Presiden

-OPINI-750 Dilihat

Isi Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik nya dan se adil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjakankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”

Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)

Baca Juga  Bagian (1) “RARO GAM’ MENGUKIR JEJAK DAN MAKNA

“saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi krwajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baik nya dan seadil adilnya, memegang teguh undang-undang dasar dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Sumpah dan Janji Presiden dan wakil Presiden itu sesuai dengan pasal 9 UUD 1945.

Itu kewajiban konsitusional yang harus di taati oleh Presiden dan wakil Presiden.

Baca Juga  JPO Hantu Depan UIN Jakarta Kapan Digeser?

Maka, atas dasar itu menjadi kewajiban konsitusional bagi seorang Presiden untuk menjalankan UU dan peraturan nya selurus-lurus dan se adil-adilnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *