oleh

Finish ! Pilkada Malut Usai, Sherly Gubernur, Sultan dan M.Kasuba Kesatria

-HEADLINE-2215 Dilihat

Sultan dan H.Muhammad Kasuba atas nama paket HAS dan MK-BISA mengajak seluruh parpol pengusung dan simpatisan menerima hasil Pilkada Malut dengan lapang dada.

“APRESIASI, UCAPAN TERIMA KASIH & PERMOHONAN MAAF*

Ykh.
1) Pimpinan, Pengurus dan Kader Partai Koalisi MK BISA (PKS & Hanura)
2) Relawan MK BISA Se-Maluku Utara
3) Tim Sukses MK BISA Se-Maluku Utara
4) Kolega, sahabat, handai taulan yang telah bekerja untuk pasangan MK BISA

Baca Juga  HEADLINE: Polemik Kepemilikan Gelora Kie Raha Memanas, Pakar Hukum & Mantan DPRD: Hentikan ! Itu Aset dan Ikon Ternate

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Salam Sejahtera Untuk Kita Semua.

Segala puji kepada ALLAH SWT, atas segala keberkahannya kita semua dalam keadaan sehat wal’afiat dan senantiasa berada dalam perlindungan-Nya.

Proses Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara periode 2025 – 2030 telah berjalan dan sampai pada ujung ketetapan. Diawali dengan penetapan calon, kampanye, pencoblosan, perhitungan dan pengawalan suara hingga penyampaian gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga  Malut Institute Endus Potensi Korupsi di IUP Yang Diduga Milik Gubernur Sherly, Muslim Arbi : KPK Periksa dan Tangkap Sherly Jika….

Dalam seluruh rangkaian proses pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Provinsi Maluku Utara, pasangan MK BISA (DR. H Muhammad Kasuba, MA – Basri Salama, S.Pd) merasakan dan menyaksikan kesungguhan perjuangan Ibu/Bapak, semangat pantang menyerah dan ketinggian cita-cita Ibu/Bapak memenangkan MK BISA dalam Pilkada. Dengan harapan, hadirnya kepemimpinan yang dapat menjadikan Provinsi Maluku Utara semakin maju dan sejahtera.

Baca Juga  KPK Gelar Survey Integritas, LIRA Warning Sejumlah Kebijakan Gubernur Sherly Yang Berpotensi Conflik Of Interes.

Dalam ikhtiar MK BISA untuk mengawal proses Pilkada yang jujur dan adil, kita telah menyaksikan hasil Keputusan dan ketetapan KPU Maluku Utara dan Keputusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilkada pada Rabu 5 Februari 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *