JAKARTA—Pilkada Maluku Utara pada akhirnya usai.Pada babak final, Majelis Hakim menolak permohonan 3 pasangan calon sebagai pemohon sengketa PHPU Pilkada Maluku Utara.
Hasil akhirnya jelas, Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe, pasangan calon nomor 4(empat) dikukuhkan MK sebagai pemenang Pilkada Maluku Utara.
Gayung bersambut, KPU Provinsi Maluku Utara, Kamis hari ini (6/2/2025) atau sehari pasca putusan MK langsung menggelar pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terilih periode 2025-2030.Proses selanjutnya DPRD Malut memparipurnakan penetapan dan pengusulan Sherly-Sarbin ke Presiden Prabowo via Mendagri untuk di terbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan Sherly Tjondoa-Sarbin Sehe sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2025-20230.
HAS dan MK-BISA Legowo.
Gontok-gontokan dan perang urat syaraf selama kurang lebih setahun belakangan ini akhirnya harus disudahi.Maluku utara harus life must go on alias hidup harus terus berjalan menjemput asa atau harapan dari sejuta lebih rakyat Maluku utara.Suka atau tidak suka, amanat untuk mewujudkan harapan besar itu jatuh di tangan Sherly Tjondoa yang dibantu Sarbin Sehe.
Sherly-Sarbin mungkin terlihat Heppy atas capaian cemerlang yang mereka raih sebagai catatan sejarah perjalanan hidup yang abadi.Namun jangan lupa, setumpuk persoalan serius menanti di depan pintu kantor Gubernur Malut.Salah satunya soal hutang yang nilainya ratusan milyar rupiah.Ini warisan “buruk” dari pemerintahan Malut saat ini kepada Sherly-Sarbin.
Udalah ! Kita tatap masa depan Maluku Utara.Sikap kesatria yang diwariskan para leluhur harus kita kedepankan.Menerima kekalahan dengan lapang dada itu jauh lebih ganteng dari pada meratapi kegagalan.”Daripada mengutuk kegelapan, lebih baik menyalakan lilin”
Sikap kesatria ditunjukkan pasangan calon nomor urut 1 H.Husain Sjah-Asrul Rasyid Ichsan dan pasangan calon nomor urut 3 Dr.H.Muhammad Kasuba-Basri Salama.2 (dua) paslon yang juga berkedudukan hukum sebagai pemohon sengketa PHPU Pilkada Maluku Utara di MK ini, menyatakan menerima putusan MK dengan segala sebab akibatnya.
Komentar