oleh

Kejati Malut Cabut Status Tersangka Dr.Muhammad Kasuba, MA

-HEADLINE, HUKUM-3318 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya mencabut status tersangka Dr.H.Muhammad Kasuba, MA.Keputusan kejaksaan tinggi Malut itu setelah melalui telaah atas kasus hukum pengadaan kapal cepat MV Hal-Sel Ekapres yang sempat menjerat mantan Bupati Hal-Sel dua periode itu sebagai tersangka.Kejati Malut berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus MV Hal-Sel Ekspres menetapkan SP3 kasus ini.

Baca Juga  Jika RJ Bela 72 Cacat Hukum, Ahli: Tidak Hanya Korban yang Bisa Cabut, Kejaksaan Wajib Batalkan

Kasi Pemkum Kejati Malut Richard Sinaga menyatakan, atas dasar Laporan Hasil Telaahan Penghitungan Kerugian Daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

“Dari surat SP3 tersebut dinyatakan H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini Tidak Lagi Berstatus Tersangka,”tegas dia.

Baca Juga  TAK DIPERIKSA, SALIM KHALIK PERTANYAKAN: ADA APA KPK DENGAN SHERLY?

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) kasus pengadaan pembelian kapal cepat MV Halsel Express-01 dan 2 unit Speedboat, yang melibatkan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Maluku Utara, H.Muhammad Kasuba telah diterbitkan”tandasnya.

Kronologi  Kasus Hal-Sel Ekapres.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *