oleh

Kejati Malut Cabut Status Tersangka Dr.Muhammad Kasuba, MA

-HEADLINE, HUKUM-3319 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akhirnya mencabut status tersangka Dr.H.Muhammad Kasuba, MA.Keputusan kejaksaan tinggi Malut itu setelah melalui telaah atas kasus hukum pengadaan kapal cepat MV Hal-Sel Ekapres yang sempat menjerat mantan Bupati Hal-Sel dua periode itu sebagai tersangka.Kejati Malut berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus MV Hal-Sel Ekspres menetapkan SP3 kasus ini.

Baca Juga  Ngebut Rehab Rumdis Rp8,8 M Pakai Skema Bermasalah, Tapi Gubernur Masih Nongkrong di Hotel: Ada Apa?, MA : BPK, KPK, KEJAGUNG Siaga.

Kasi Pemkum Kejati Malut Richard Sinaga menyatakan, atas dasar Laporan Hasil Telaahan Penghitungan Kerugian Daerah tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-139/S.2/Fd.1/05/2015 tanggal 21 Mei 2015.

“Dari surat SP3 tersebut dinyatakan H. Muhammad Kasuba, MA sampai dengan saat ini Tidak Lagi Berstatus Tersangka,”tegas dia.

Baca Juga  HERAN! Kemiskinan Naik 3.040 Jiwa + Dilapor KPK, Kok Sherly Tjoanda Dapat Predikat "Gubernur Terbaik" dan Kepuasan 85%?

“Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3) kasus pengadaan pembelian kapal cepat MV Halsel Express-01 dan 2 unit Speedboat, yang melibatkan Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Maluku Utara, H.Muhammad Kasuba telah diterbitkan”tandasnya.

Kronologi  Kasus Hal-Sel Ekapres.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *