oleh

Ipar Ketuk Palu MK, Dinasti Jokowi The End ?

-HEADLINE, OPINI-2632 Dilihat

Waka MK Saldi Mengaku ‘Aneh Luar Biasa’ soal Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

Iklan.
Kutipan pernyataan Prof Saldi Isra diatas mewakili pikiran putusan MK yang kontroversial tentang usia minimal capres-cawapres.

IMG_3512(klik ini)

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa perkara permohonan usia minimal capres-cawapres.Substansinnya, Usia minimal tetap 40 tahun terkecuali yang pernah menjabat kepala daerah.

Baca Juga  Korban Speedboat Bella 72 Tuding Sherly Tjoanda “Berbohong” : Biaya Pemulihan Cedera Tanggung Sendiri

Sial ! keputusan hakim MK dinilai tendensius dan kontroversi yang berdanpak serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.Celaka, kondisi negara jadi gaduh ditengah kontestasi Pilpres yang diharapkan kondusif itu.

Parah, MK potensial tidak dipercaya publik nasional dan global.Padahal MK adalah benteng terakhir keadilan konstitusi dalam bernegara yang tak bisa salah dan kehilangan trust publik.

Baca Juga  KASUS BELA 72 ! Dr.Hendra Karianga: Sherly Adalah Korban Sekaligus Pelaku, Kenapa Tidak Diperiksa?

Putusan yang kontroversial itu diketuk Ketua MK Prof Anwar Usman notabene adik ipar Presiden Jokowi yang amar putusannya diduga beririsan kuat dengan kepentingan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi untuk bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.

Jika iya, apa lagi yang kita harapkan dari game pemilu, Pilpres dan Pilkada yang adil tegak lurus sesuai koridor ? Benar-benar Indonesia dalam ancaman kiamat negara demokrasi konstituonalitas.

Baca Juga  Jika Punya Hati, Gubernur Sherly Tjoanda Tidak Mungkin Setega Ini Kepada Korban Speedboat Bela 72

Putusan MK itu dinilai ambigu, tendensius alias inkonsisten karena melanggar prinsip open legal police yang awalnya oleh MK sebagai rujukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *