Waka MK Saldi Mengaku ‘Aneh Luar Biasa’ soal Kepala Daerah Bisa Jadi Capres
Kutipan pernyataan Prof Saldi Isra diatas mewakili pikiran putusan MK yang kontroversial tentang usia minimal capres-cawapres.
IMG_3512(klik ini)
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sengketa perkara permohonan usia minimal capres-cawapres.Substansinnya, Usia minimal tetap 40 tahun terkecuali yang pernah menjabat kepala daerah.
Sial ! keputusan hakim MK dinilai tendensius dan kontroversi yang berdanpak serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.Celaka, kondisi negara jadi gaduh ditengah kontestasi Pilpres yang diharapkan kondusif itu.
Parah, MK potensial tidak dipercaya publik nasional dan global.Padahal MK adalah benteng terakhir keadilan konstitusi dalam bernegara yang tak bisa salah dan kehilangan trust publik.
Putusan yang kontroversial itu diketuk Ketua MK Prof Anwar Usman notabene adik ipar Presiden Jokowi yang amar putusannya diduga beririsan kuat dengan kepentingan Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi untuk bisa mencalonkan diri sebagai cawapres.
Jika iya, apa lagi yang kita harapkan dari game pemilu, Pilpres dan Pilkada yang adil tegak lurus sesuai koridor ? Benar-benar Indonesia dalam ancaman kiamat negara demokrasi konstituonalitas.
Putusan MK itu dinilai ambigu, tendensius alias inkonsisten karena melanggar prinsip open legal police yang awalnya oleh MK sebagai rujukan.
Komentar