oleh

Pikiran Ummat.Com Mendukung Gagasan SINAR MALUT Dari Kadis DLH Maluku Utara.

-HEADLINE-247 Dilihat

Terkait kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Maluku Utara, pada sektor tambang, pada tahun 2022 terdapat 108 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (14 IUP PMA dan 94 IUP PMDN). Dari jumlah tersebut, terdapat 13 perusahaan dan baru 5 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja pengelolaan lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 103 perusahaan belum mengikuti program penilaian kinerja lingkungan hidup.

Baca Juga  Menakar Nasib Pansus Hak Angket “Sherly”

Fachruddin membeberkan, Saat ini, kondisi aktual yang dihadapi DLH antara lain kebijakan/regulasi penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di tingkat Provinsi belum tersedia. Padahal regulasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.

“Dengan adanya regulasi yang efektif dan penegakan yang baik, kita dapat menjaga lingkungan yang sehat, mempertahankan keanekaragaman hayati, dan meningkatkan kualitas hidup kita dan generasi,” tutur Fachruddin.

Selain itu, lanjutnya dia bahwa, kerja sama yang kurang dengan pemangku kepentingan dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Padahal ini adalah hal penting untuk mencapai hasil yang lebih efektif dan kerkelanjutan. Melibatkan pemangku kepentingan yang relevan dan terlibat dalam isu lingkungan akan memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan perspektif yang beragam.
Kemudian belum tersedianya instrumen penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Salah satu instrumen adalah menyediakan aplikasi untuk membantu perusahaan mengukur dan melaporkan hasil dan dampak pengelolaan lingkungan sebagai akibat adanya kegiatan perusahaan. Instrumen ini membantu perusahaan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan indikator kinerja lingkungan yang relevan,” terangnya.
Selain itu, perusahaan belum memahami fungsi pengawasan. Pengawasan lingkungan bertujuan memastikan peraturan dan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah dipatuhi oleh individu, perusahaan, dan organisasi. Dengan melakukan pengawasan, otoritas pengawas dapat memastikan bahwa praktik-praktik pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *