PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemerintah akan bekerja secara sistematis melalui peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian maka status jalan provinsi yang masuk skema pembiayaan APBN melalui Inpres jalan daerah IPJN atau Inpres jalan provinsi perencanaan dan pelaksanaan otomatis diserahkan ke provinsi sebagai pemilik aset atas status jalan provinsi.
Hal itu diketahui dari pernyataan kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku utara Saifuddin Juba, ST.MT.
Saifudin Juba menyebut pihaknya telah bertemu Itirutas pelaksana inores jalan Daerah pada tanggal 14 Februari lalu guna membicarakan persiapan inpres jalan darrah ini.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) dan Kabupaten/kota, dipastikan mendapatakan dana inpers pada tahun 2024. Hal tersebut dapat dilihat mulai menyiapkan seluruh dokumen pelaksanaan dana Instruksi Presiden (Inpres) di tahun 2024 memdatang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Saifuddin Juba, Kamis (16/02) menyampaikan telah melakukan pertemuan bersama Kementerian PUPR pada 14 Februari lalu membahas mekanisme terkait sejumlah persyaratan yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, dintaranya dokumen kajian lingkungan, fisability stady dan desain engginering. Dokumen dokumen tersebut disiapkan oleh Pemprov Malut dan Kabupaten/kota.
Komentar