Dalam kesempatan tersebut wagub mengharapkan kolaborasi Pemerintah Provinsi Kabupaten dan Kota yang didukung akademisi bisa menyusun langkah- langkah strategis dalam menuntut hak yang menjadi milik Maluku Utara.
“kita butuh sedikit keberanian untuk menyampaikan problem yang kita hadapi saat ini”tegas Orang nomor dua malut ini.
Sementara itu, sekretaris Daerah Syamsuddin Kader dalam Pengantarnya menjelaskan bahwa formula perhitungan DBH, yang dirumuskan dalam UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang merupakan perubahan dari UU no 33 tahun 2004 sangat merugikan daerah seperti Maluku Utara.
“Ruang dikenal dengan daerah kepulauan, disisi lain kebijakan terkait rekonsiliasi data yang ditetapkan dalam koreksi atas perhitungan DBH tetapi daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal data setoran PNBP, menjadi sulit bagi daerah dalam proses rekonsiliasi data oleh kementerian ESDM dan Pemda baik Provinsi dan kab kota”ujar Sekprov kesal.
Komentar