oleh

KPU Malut Gelar Uji Publik Penataan Dapil Alokasi Kursi DPRD Malut.

-HEADLINE-2084 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||KPU Malut menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Provinsi Malut dalam pemilu tahun 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/1/2023) di Muara hotel Ternate.

Hadir, Ketua dan seluruh komisioner KPU, Sekertaris KPU Malut danbturut hadir Jajaran Forkopimda Malut, perwakilan parpol peserta pemilu, Bawaslu Malut, Rektor Unkhair, dan Pemda Maluku utara yang diwakili Asisten III Asrul Gailea.

Baca Juga  “Hendak Cari Selamat, Klarifikasi Wagub Sarbin Sehe Soal MTQ Basement Justru Tuai Polemik Baru”

Agenda uji publik tersebut digelar menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi  terkait dengan penataan, penentuan daerah pemilihan (dapil), jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi.

Dalam Uji publik itu, diketahui, KPU Maluku utara mengajukan rancangan Perubahan komposisi kursi antara lain pergeseran kursi dari dapil 1(satu) Ternate-Halbar yang semula 12 kursi digeser 1 kursi ke dapil III meliputi Tikep,Halteng dan Haltim sehingga kursi di dapil I nanti tersisa 11 kursi pada pemilu legislatif 2024 sebaliknya kursi dapil III akan bertambah.

Baca Juga  Piala Dunia 2026: Babak Grup Tuntas, 32 Timnas “Saling Bunuh” di Fase Gugur

Demikian hal yang sama untuk dapil 5(lima) meliputi Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu mengalami pergeseran 1 kursi juga ke Dapil 3(tiga) Tikep, Halteng dan Hal-Tim.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *