oleh

Hindari Pidana, TV Kabel di Halut Sepakat Merger

-HEADLINE-492 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Tobelo||Untuk kesekian kali Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Utara kembali gelar Sosialisasi Perizinan bagi Lembaga Penyiaran (LP) Berlanggansn TV Kabel, Radio Siaran Pemda, serta Radio Siaran Swasta di Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Namun sosialisasi kali ini agak berbeda, sebab dipadukan dengan ancaman penegakan hukum bagi LP yang belum berizin namun sudah bersiaran. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Astonia Tobelo, Kamis (12/1) dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Halut Drs Decky Tawaris, MM mewakili Bupati Halut.

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

Dalam sambutannya Bupati menyatakan agar seluruh LP wajib berizin agar tak terjadi distorsi dalam aktivitas penyiaran. Terutama terkait pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kualitas audio-visual harus terus ditingkatkan demi kepuasan pelanggan,” tambah Bupati.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *