JAKARTA – Praktik gratifikasi dan suap di tubuh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dinilai semakin sistematis. Hal itu mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait layanan pertanahan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk.
Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) menilai OTT yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 itu harus dikembangkan, tidak berhenti pada delapan tersangka yang telah ditetapkan.
“Dari delapan tersangka, KPK sendiri yang mengungkap, empat orang di antaranya merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Ini tentu menjadi petunjuk yang harus dikembangkan oleh KPK, sekaligus menyelidiki pada posisi aspek kewenangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid,” demikian siaran pers SKAK, Rabu (24/9/2026).
SKAK menyebut nilai Rp 106,3 miliar yang menjadi permainan dalam kasus tersebut telah masuk zona merah gratifikasi. Menurut mereka, ada dugaan persekongkolan dan penyalahgunaan wewenang untuk memuluskan pengurusan HGB.









Komentar